Gaekon.com – Terkait persoalan status tersangka dalam pilkada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah yang berstatus tersangka, masih diperbolehkan mencalonkan kembali di pilkada 2020. Seperti yang dilansir dari Antara, menurut Tito, yang menghalangi pencalonan adalah, jika calon tersebut ditahan. Sehingga kandidat calon tersebut tidak bisa mengikuti serangkaian proses Pilkada.
“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Tito Karnavian ketika berada di Jayapura, Jumat (10/7/2020).
Selain itu, Tito Karnavian menyebutkan bahwa memang ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus seperti itu. Ketika kepala daerahnya menjadi tersangka namun tidak ditahan. Sehingga yang bersangkutan tetap mengikuti proses tahapan pilkada.
“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” tutur Mendagri.
Dalam ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, memang tidak melarang seseorang berstatus tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. Hal tersebut termasuk mantan narapidana juga tidak ada hambatan untuk tetap maju di Pilkada. Dalam catatan, asal dirinya mengumumkan di media massa bahwa dirinya adalah mantan napi.
Dalam Pasal 7 juga diatur terkait syarat calon kepala daerah yaitu :
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Kemudian dalam ketentuan di bawahnya juga diatur terkait status tersangka bagi calon kepala daerah terpilih juga tidak menghalangi yang bersangkutan untuk dilantik. Kecuali statusnya meningkat menjadi terpidana.
Pasal 163
(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.
Ketentuan yang sama untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota terpilih diatur dalam Pasal 164.
Nah jika menurut sudut pandang Anda bagaimana menyikapi hal tersebut?
Z For GAEKON