MENIKAH SEHARUSNYA DIUSIA BERAPA?

0
MENIKAH SEHARUSNYA DIUSIA BERAPA?

Fenomena mengenai waktu pernikahan sudah menjadi perbincangan umum bagi masyarakat. Kapan seharusnya waktu yang tepat untuk mengikat suatu janji suci dengan pasangan dilakukan. Banyak yang berpendapat sebaiknya menikah muda saja, terutama untuk seorang perempuan. Kemudian tidak sedikit juga yang berpendapat sebaiknya mengejar karir dulu selagi masih muda. Lalu, usia berapa yang seharusnya bisa dijadikan landasan, bahwa memang sudah benar – benar pas untuk dilangsungkannya pernikahan.

Menurut UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia menyebutkan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, yaitu 19 tahun. Berbeda dengan UU sebelumnya yang memiliki  batas usia perkawinan laki-laki (19 tahun) dan perempuan (16 tahun). Tidak mengherankan jika pernikahan di usia muda sudah menjadi pemandangan biasa di negeri ini. Bahkan terkesan hampir dimuliakan. Ironisnya, masa remaja bukanlah rentang usia menikah yang paling ideal.

Perubahan usia perempuan dari 16 Tahun menjadi 19 Tahun dilakukan agar sejalan dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa di bawah usia 18 tahun masih tergolong anak-anak. Batas usia perkawinan antara perempuan dan laki-laki disamakan sebagai bentuk mencegah diskriminasi dalam hak membentuk keluarga.

Saat ini, batas usia perkawinan adalah 19 tahun. Usia 19 tahun telah memasuki fase remaja akhir, dimana struktur dan pertumbuhan reproduktif hampir komplit dan telah matang secara fisik. Karakteristik remaja pada usia ini dapat membina hubungan yang stabil dengan lawan jenis, dapat menyeimbangkan antara kepentingan diri sendiri dengan orang lain, serta mulai jelas identitas sosialnya.

Selain itu, revisi ini diharapakan membuat perempuan dapat menuntaskan pendidikan wajibnya. Peneliti menganggap jika pasangan yang sudah menyelesaikan pendidikan mereka, pengetahuan serta cara berpikirnya akan berbeda dibandingkan dengan mereka yang belum menyelesaikan pendidikan.

Berdasarkan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan dini di antara remaja usia belasan akhir hingga 20-an awal banyak terjadi atas alasan adat atau kehamilan di luar nikah.

Data BKKBN juga menjelaskan umur ideal untuk menikah bagi perempuan, yakni 21 tahun atau lebih. Pasalnya, bila di bawah usia tersebut dikhawatirkan berisiko pada kesehatannya.

Sementara itu dalam Islam sendiri, menikah merupakan sunnah Rasul dan tidak disebutkan berapa batas usia ideal untuk perkawinan, namun sudah harus mencapai umur baligh. “Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu),” Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Berdasarkan hadis tersebut dijelaskan bahwa menikahlah apabila telah mampu. Mampu yang dimaksud disini dapat diartikan mampu secara material dan spiritual. Dengan menikah diharapakan dapat menjaga diri dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama (Syaiful, 2019). Sebuah perkawinan harus mendapat legalitas dari pemerintah dengan pencatatan pernikahan, disinilah payung hukum diperlukan.

Merangkum banyak survei dan studi berbeda, angka perceraian bisa merosot hingga 50 persen jika menikah di usia 25 tahun ke atas dibanding menikah di usia awal 20-an. Sebuah studi terbitan Journal of Social and Personal Relationship tahun 2012 mengatakan bahwa 25 tahun adalah batas usia paling ideal untuk menikah. Sementara itu, Biro Sensus AS tahun 2013 melaporkan bahwa usia ideal menikah adalah mulai usia 27 tahun untuk perempuan dan 29 untuk si pria.

Pasalnya, banyak anak remaja yang belum cukup dewasa (dalam hal kematangan cara berpikir untuk menyelesaikan masalah) dan kurang berpengalaman untuk menghadapi konflik rumah tangga, yang tentu berbeda total dari pertengkaran saat masa pacaran.

Banyak lembaga bantuan hukum nasional merasa keberatan dengan standar usia menikah UU Perkawinan yang terlalu rendah. Atas sejumlah alasan di atas, YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) sempat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaikkan batas minimal usia menikah.

Berdasarkan Riset yang dilakukan oleh Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), ada perbedaan perspektif mengenai berapa usia yang dianggap ideal untuk melangsungkan pernikahan pertama kali oleh laki-laki dan perempuan. Bagi mayoritas remaja perempuan, usia ideal pernikahan bagi seorang perempuan adalah 22-25 tahun.

Pada umumnya dapat disimpulkan bahwa usia ideal menikah terbaik adalah sekitar 28-32 tahun. BKKBN sendiri menilaiusia ideal menikah untuk perempuan Indonesia seharusnya minimal 21 tahun.

Apabila menyampingkan usia dan melihat dari seberapa lamanya seseorang berpacaran, maka menurut riset Dissertation Abstracts International, pasangan yang telah berpacaran lebih lama (lebih dari satu tahun) kemungkinan akan memiliki ikatan yang lebih kuat setelah menikah. Sedangkan pasangan yang berpacaran kurang dari enam bulan sebelum menikah memiliki risiko perceraian yang lebih tinggi. Karena kurangnya pengenalan satu sama lain dengan waktu yang cukup singkat bagi sebuah hubungan.

Masalah mengenai kapan waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan memang tidak ada habisnya. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai sisi, baik dari kacamata hukum Indonesia, institsusi Kesehatan, dan Agama. Namun dari berbagai sisi tersebut, sama-sama menegaskan bahwa waktu yang ideal untuk menikah adalah apabila individu telah matang dan siap, baik secara biologis dan mental. Kematangan biologis berdampak pada kesehatan ibu, anak, dan status kesehatan Indonesia. Mental yang sudah siap membina rumah tangga dapat membuat hubungan keluarga harmonis dan dapat menghasilkan generasi di masa depan yang andal dan unggul.

KL For GAEKON