Gaekon.com – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP tersebut, korban terorisme masa lalu mendapat kompensasi, restitusi, dan bantuan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Padahal sebelumnya, dalam PP Nomor 7 Tahun 2019, korban terorisme masa lalu tidak mendapat kompensasi.
“Korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis; atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,” demikian bunyi pasal 44B ayat 1, Selasa (21/7/2020).
Sementara itu, pemberian hak tersebut nantinya dilakukan oleh pihak LPSK. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkannya? Korban tindak pidana terorisme masa lalu dapat mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada LPSK. Dalam hal korban tindak pidana terorisme masa lalu, pihak terkait dapat menunjuk keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya, permohonan itu diajukan oleh keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya.
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021,” bunyi Pasal 44C ayat 3.
Itu artinya, permohonan di atas harus menyebutkan identitas lengkap bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Selanjutnya, ditambah dengan identitas ahli waris, keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh korban tindak pidana terorisme masa lalu.
“Uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu,” bunyi Pasal 44D ayat 1 huruf c.
Sebagai tambahan, terkait pemberian kompensasi diberikan kepada korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK. Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi tersebut, dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari. Yaitu terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK. Selain itu, pelaksanaan pemberian kompensasi dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
“Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian kompensasi,” bunyi Pasal 44G ayat 4.
Z For GAEKON