Berikut Tahapan Tilang Elektronik Di Surabaya

0
Berikut Tahapan Tilang Elektronik Di Surabaya

Sistem E-TLE atau tilang elektronik dijadwal berlaku efektif mulai 14 Januari mendatang. Sistem ini bakal menindak pelanggar berdasarkan data tangkapan kamera cctv yang sudah terintegrasi dengan sistem.

Baca juga : Tilang Elektronik Surabaya Berlaku Mulai 14 Januari

Ada beberapa tahapan yang bakal diterima pelanggar lalu lintas. Mulanya, pelanggaran yang dilakukan pengendara akan ditangkap oleh kamera pengawas. Petugas lalu menganalisis hasil rekaman cctv E-TLE baik foto maupun video. Dari sana, ditentukan apakah termasuk pelanggaran lalu lintas atau bukan.

Bila merupakan pelanggaran, petugas kemudian melakukan verifikasi data kendaraan. Petugas mengecek database Electronic Registrations and Indentification (ERI) untuk mengetahui identitas pengendara.

Bila data cocok, petugas menerbitkan dan mengirimkan surat konfirmasi yang ditujukan ke pemilik kendaraan. Surat konfirmasi itu bisa berupa email, SMS, WA atau surat pos.

Pelanggar lalu mengkonfirmasi data dan jenis pelanggarannya lewat laman yang disediakan oleh sitem E-TLE Surabaya. Laman itu kemudian memunculkan kode pembayaran tilang elektronik atau disebut Kode Briva. Sesudah itu, surat tilang bisa terbit dan pembayarannya bisa melalui BRI.

Contoh alur tahap itu adalah untuk pelanggar yang mengakui perbuatannya. Lantas bagaiman jika ada pengendara yang merasa tidak melakukan pelangaran?

Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menyebut ada opsi gelar sidang bila pengendara tidak merasa melanggar aturan lalu lintas. “Jadi ada dua yang saya sampaikan tadi. Pertama kalau masyarakat menerima pelanggarannya, dia akan menerima lembar biru dan langsung ke BRI berarti dia menerima pelanggaran yang sudah dia lakukan,” kata Budi Selasa 7 Januari 2020.

“Kalau dia tidak menerima, dia bisa melakukan pilihan tidak sesuai dengan memilih lembar merah, jadi dia mengikuti sidang. Nanti yang ditentukan oleh pengadilan yang sudah ditentukan, tanggalnya ada sidang tetap,” lanjutnya.

Lalu, bagaimana jika pelanggar tak mau mengkonfirmasi hingga enggan membayar denda? Budi menegaskan pihaknya tak segan melakukan pemblokiran.

Jika pengendara tetap tidak mau membayar, maka tagihan bisa menunggak saat membayar pajak. “Sudah ada tadi kita akan lakukan pemblokiran, pasal 115 ayat 3. Kalau tetap tidak bayar, nanti itu dia kan bayar pajak di samsat. Terdata juga di samsat. Dendanya tetap. Apalagi sekarang dispenda sudah melakukan wajib pajak,” lanjut Budi.

K For GAEKON